Kejati Jabar Kembalikan Berkas Penyidikan Dokter Cabul Priguna ke Polda Jabar, Ini Alasannya

8 hours ago 6

Kejati Jabar Kembalikan Berkas Penyidikan Dokter Cabul Priguna ke Polda Jabar, Ini Alasannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Priguna Anugerah Pratama, dokter residen yang memerkosa tiga orang korban di RS Hasan Sadikin, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengembalikan berkas penyidikan perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual dengan tersangka Priguna Anugerah Pratama, ke Polda Jawa Barat. 

Tersangka seorang dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung itu dijebloskan ke penjara karena memperkosa tiga pasien saat sedang bertugas.

Pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara dikarenakan belum lengkap atau P18. 

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, ada beberapa materi dalam berkas perkara yang dinilai jaksa penuntut umum masih perlu dilengkapi. Sehingga, diserahkan kembali kepada penyidik Polda Jabar. 

"Jadi setelah diteliti, tanggal 16 Juni (kemarin) Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberitahukan bahwa berkas belum lengkap atau P18," kata Cahya saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).

Sementara saat disinggung hal apa saja yang harus segera dilengkapi, Cahya belum bisa menjelaskan secara rinci.

Sebab kata dia, untuk beberapa hal yang dinyatakan belum lengkap dalam berkas perkara itu, masih dalam penyusunan oleh tim jaksa.

"Untuk petunjuknya (yang harus dilengkapi) masih disusun oleh tim JPU. Jadi belum kami kembalikan (ke tim penyidik Polda)," ucap dia. 

Kejati Jabar mengembalikan berkas perkara penyidikan kasus pemerkosaan yang dilakukan Dokter Priguna Anugerah ke Polda Jabar.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |