jpnn.com, TANGSEL - Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di sebuah bank wilayah Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kejari Tangsel Apsari Dewi menyatakan tiga orang yang ditetapkan tersangka ialah MR, H, dan GSP.
Apsari menyebut para tersangka punya peran yang masing-masing berbeda dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif.
"Para tersangka MR, H, dan GSP melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024," kata dia melalui keterangan persnya seperti dikutip, Rabu (25/6).
Menurut Apsari, pihak Kejari dengan melibatkan tim audit mengungkap perbuatan para tersangka dalam kasus rasuah membuat negara merugikan sekitar Rp 10 miliar.
"Perbuatan para tersangka tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10.000.000.000 berdasarkan penghitungan dari hasil audit investigatif internal dan analisis seorang ahli di bidang hukum keuangan negara," ujar dia.
Apsari mengatakan Kejari Tangsel menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, Kejari Tangsel juga menjerat tersangka dengan Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.