Kejari Gumas Tetapkan Mantan Dirut Perusda Tersangka Korupsi

2 hours ago 12

Rabu, 08 Oktober 2025 – 10:27 WIB

Kejari Gumas Tetapkan Mantan Dirut Perusda Tersangka Korupsi - JPNN.com Kalsel

Ilustrasi korupsi. Foto: dok.JPNN.com

kalsel.jpnn.com, GUNUNG MAS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menetapkan mantan Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Gunung Mas Perkasa yakni HWL sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar.

"Tersangka melakukan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal periode 2013 hingga 2017 dan sedang mencari pria tersebut yang kini tidak diketahui keberadaannya," kata Kajari Gumas, Sugito saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.

Dia menerangkan, tim Penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menjerat tersangka dalam kasus penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa.

Kasus tersebut telah dilakukan penyidikan secara intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-125A/0.2.22/Fd.1/02/2025 tanggal 28 Februari 2025. Berdasarkan penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda Gunung Mas Perkasa.

Ia menjelaskan, tersangka HWL yang saat itu menjabat sebagai Dirut Perusda Gunung Mas Perkasa periode 2013 hingga 2017, diduga kuat melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum.

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yakni dengan penggunaan dana penyertaan modal untuk kegiatan yang bukan merupakan core bussines atau bisnis inti dari perusda, menggunakan dana penyertaan modal untuk kepentingan pribadi, serta tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana penyertaan modal.

Jaksa Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka HWL secara patut sebanyak tiga kali sebagaimana ketentuan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas.

Tim Jaksa Penyidik Kejari Gumas juga telah berupaya mendatangi kediaman HWL di Palangka Raya dan Banjarmasin Kalimantan Selatan, namun jejaknya tak kunjung ditemukan. Bahkan Ketua RT tempat tersangka berdomisili menerangkan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat sejak beberapa bulan terakhir.

Kejaksaan Negeri Gunung Mas menetapkan mantan Dirut Perusda Mas Perkasa berinisial HWL sebagai tersangka kasus korupsi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |