Kejar Deadline! Kemendagri Ingatkan Pemda Gercep Usulkan PPPK Paruh Waktu untuk R2/R3

4 hours ago 5

Senin, 07 Juli 2025 – 07:30 WIB

Kejar Deadline! Kemendagri Ingatkan Pemda Gercep Usulkan PPPK Paruh Waktu untuk R2/R3 - JPNN.com Jabar

Ilustrasi. Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Foto: Antara

jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera mengusulkan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu untuk honorer R2/R3.

R2 adalah peserta eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) yang dinyatakan lulus seleksi, sedangkan R3 merupakan peserta non-ASN yang terdata dan dinyatakan lulus.

Menurut Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak punya alasan menunda-nunda pengusulan PPPK paruh waktu, apalagi dengan dalih meminta petunjuk teknis (juknis).

"Pemerintah pusat diminta menyelesaikan pengangkatan PPPK 2024 ini sampai Oktober 2025. Itu berarti usulan formasi PPPK paruh waktu ditunggu pemerintah sampai September," kata Horas kepada jpnn.com di sela-sela Rakornas Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) di Jakarta, Minggu (6/7).

Horas menegaskan sesuai hasil rapat bersama pemerintah, PPK harus mengusulkan formasi PPPK paruh waktu kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menerbitkan pertimbangan teknis (pertek) penetapan NIP PPPK paruh waktu dari honorer database, termasuk di antaranya ialah R2 dan R3.

Horas menambahkan sudah ada regulasi tentang pengangkatan PPPK paruh waktu.

Regulasi itu tertuang dalam Keputuran MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan pada 13 Januari lalu. 

Kemendagri menegaskan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) tak punya alasan menunda-nunda pengusulan PPPK paruh waktu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |