Kejagung Tetapkan CEO Navayo Gabor Kuti sebagai DPO Kasus Korupsi Satelit

2 hours ago 4

Kejagung Tetapkan CEO Navayo Gabor Kuti sebagai DPO Kasus Korupsi Satelit

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Gabor Kuti, warga negara Hungaria, menjadi salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) 2016.

"Benar, yang bersangkutan sudah dinyatakan DPO setelah dilakukan pemanggilan beberapa kali terhadap yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/9).

Anang menjelaskan Gabor Kuti ditetapkan sebagai DPO setelah mangkir tiga kali dari panggilan sebagai saksi dan dua kali dari panggilan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan tidak pernah hadir," ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), Anthony Thomas Van Der Hayden selaku Tenaga Ahli Satelit Kementerian Pertahanan, dan Gabor Kuti selaku CEO Navayo International AG.

Jampidmil Mokhamad Ali Ridho sebelumnya membuka peluang untuk menyidangkan kasus ini secara in absentia lantaran Gabor Kuti berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

"Yang penting kami sudah patut memanggil tersangka yang di luar negeri karena kalau hanya menunggu terus, enggak rampung-rampung. Kalau enggak datang-datang, enggak selesai-selesai perkara Navayo ini," ucap Ali Ridho. (antara/jpnn)


Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa CEO Navayo International AG, Gabor Kuti, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |