jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memanggil pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada pekan depan.
"Itu dijadwalkan sekitar pekan depan (dipanggil)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Pemanggilan ini merupakan panggilan pertama terhadap Riza Chalid sebagai tersangka. Namun, saat ini pengusaha minyak itu masih diburu lantaran diduga sedang berada di Singapura.
"Terhadap MRC (Muhammad Riza Chalid) ini kan belum diperiksa, yang terdahulu pun belum kami periksa sebagai saksi. Kami butuh keterangan yang bersangkutan terlebih dahulu sebagai tersangka,” ucapnya.
Anang mengatakan bahwa saat ini penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih memastikan di mana keberadaan bos minyak itu.
"Mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain. Nanti kami akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga, barangkali ada yang bersangkutan. Nanti kami akan segera menindaklanjuti ini dengan mengomunikasikan bersama pihak yang memiliki otoritas," tuturnya.
Diketahui, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di perusahaan BUMN dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa Riza melakukan perbuatan melawan, antara lain menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.