jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis majelis hakim terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Alasan ini disampaikan Direktur Penuntutan (Dirtut) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Sutikno saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/6/2025).
"Kenapa kami banding? Karena pertimbangan barang bukti yang mengarah itu dikembalikan senilai Rp 8 miliar. Kami tidak sepaham dengan itu," kata Sutikno.
Sebagai informasi, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/6), menyatakan Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.
Majelis hakim pun memutuskan bahwa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dirampas untuk negara.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan bahwa harta kekayaan Zarof yang sah berdasarkan laporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak tahun 2023 adalah sejumlah Rp 8,8 miliar.
“Berdasarkan laporan SPT harta kekayaan terdakwa sebesar Rp 8.819.909.790,00 dianggap sebagai harta yang sah sehingga harus dikembalikan," kata Rosihan.
Atas putusan hakim tersebut, Dirtut Sutikno menilai bahwa SPT pajak Rp 8,8 miliar tersebut didasarkan dari rekening bank sehingga tidak bisa diambil dari uang Rp 915 miliar yang disita dari kediaman Zarof.