jpnn.com, JAKARTA - Aktris Bunga Zainal menyampaikan kekecewaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas putusan dua terdakwa kasus penipuan investasi bodong.
Bunga Zainal menilai vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pelaku penipuan tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya.
"Saya sampai bergetar badan saya, menangis membaca hasil putusan yang saya terima dari @pn.jakartabarat. Apakah hukuman di negara kita se-simple ini pak?," begitu keterangan unggahan Bunga Zainal, dikutip Rabu (16/7).
Bunga Zainal mempertanyakan dasar pertimbangan Majelis Hakim memvonis pelaku dengan hukuman yang dinilai ringan.
Dia merasa alasan kemanusiaan yang digunakan Majelis Hakim untuk memutuskan hukuman, tidak sebanding dengan kerugian yang dialaminya sebagai korban penipuan.
"Apakah mungkin dengan dasar 'kemanusiaan' dan alasan lain seperti memiliki seorang anak dan orang tua yang harus dirawat lalu putusan vonis tindak penipuan yang saya alami hanya jatuh di 2 tahun?" katanya.
Bunga meyakini hukuman ringan tersebut tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Dia juga khawatir para pelaku akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang karena merasa hukuman yang diterima tidak berat.