jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polda Jatim menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas tragedi ambruknya Ponpes Al Khoziny yang menewaskan sebanyak 67 santri.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan naiknya status penyidikan itu setelah tim yang dibentuk telah melakukan gelar perkara pada Rabu (8/10) kemarin.
“Jadi, kemarin sudah dilakukan gelar perkara yang hasilnya telah dilakukan peningkatan status dari proses penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Jules saat konferensi pers di RS Bhayangkara Surabaya, Kamis (9/10).
Tahapan selanjutnya adalah tim penyidik akan melakukan proses pemanggilan kepada saksi-saksi, baik santri, masyarakat yang di lokasi hingga pengasuh ponpes.
“Kemudian meminta keterangan ahli yang nantinya menjadi proses keterangan ahli, yang menjadi salah satu alat bukti yang dapat digunakan untuk proses pembuktian peristiwa pidana,” jelasnya.
Saat ini, tim penyidik telah memeriksan 17 saksi dari latar belakang yang berbeda. Tentunya, jumlah tersebut akan bertambang seiring dengan keterangan yang dibutuhkan tim penyidik.
“Untuk latar belakangnya bisa berbagai latar belakang, yang tentunya harus ada kaitan, ada relevan dengan peristiwa tersebut. Kalau dia mungkin hanya mengetahui saja atau mungkin datangnya terlambat, tidak mengetahui persis terkait dengan kejadian pada saat itu, mungkin tidak kami dalami,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Jatim mengendus dugaan tindak pidana dari kasus ambruknya bangunan tiga lantai Ponpes Al Khoziny.