Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang

7 hours ago 7

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Tersangka Bertambah Jadi 3 Orang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat. ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan satu lagi tersangka buntut kematian Brigadir Nurhadi jadi total menjadi tiga orang.

Nurhadi tewas di salah satu tempat penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB.

"Tersangka ketiga perempuan, inisial M," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Kamis.

Perihal peran tersangka M dalam kasus tersebut, Syarif tidak menjelaskan lebih lanjut dan hanya menyatakan bahwa tersangka M ada dalam peristiwa kematian Brigadir Nurhadi.

Sebelumnya, Polda NTB sudah menetapkan dua orang dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, yakni dua perwira Polda NTB inisial Kompol Y dan Ipda HC.

Kedua perwira itu diduga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian.

Salah satu alat bukti yang menguatkan penetapan anggota Polri tersebut sebagai tersangka adalah hasil ekshumasi makam Brigadir Nurhadi yang menemukan tanda kekerasan sebagai penyebab meninggalnya korban.

Sebelum berstatus tersangka, Polda NTB melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada Selasa (27/5) di ruang sidang Bidang Propam Polda NTB telah memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua orang perwira itu.

Brigadir Nurhadi tewas di salah satu tempat penginapan di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |