Kasus Hibah Sepolwan, Mantan Wakapolri Oegroseno Bantah Terima Uang dan Tanah

9 hours ago 27

Kasus Hibah Sepolwan, Mantan Wakapolri Oegroseno Bantah Terima Uang dan Tanah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno (tengah) menjawab pertanyaan awak media usai dimintai klarifikasi oleh Kortastipidkor Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno membantah keras tuduhan menerima uang atau aset dalam proses hibah lahan Sepolwan dan pengadaan tanah pengganti Sespim Polri.

Saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, ia mengatakan bahwa proses pengadaan tersebut berjalan saat ia menjabat Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri.

Namun, ia membantah menerima uang maupun tanah dalam prosesnya.

"Karena saya belajar dari pemimpin-pemimpin saya sebelumnya, tidak boleh menerima uang apa pun dari masyarakat. Bukan saya munafik, ya. Ini berkaitan pekerjaan Polri, kita jangan terima uang dari masyarakat. Kemudian saya mau diberikan tanah 1.000 meter, saya tolak juga," ucapnya.

Ia menjelaskan proses hibah tanah Sepolwan Polri di Ciputat, Jakarta Selatan, kepada Pemprov DKI Jakarta sejatinya telah berakhir pada tahun 2012. Lalu, Lemdiklat Polri menerima dana hibah dari Pemprov DKI hampir senilai Rp121 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk perbaikan sarana prasarana di Sespim Polri, Lembang, Jawa Barat, serta menambah aset sekolah tersebut.

"Ada yang Rp25 miliar untuk pembelian tanah untuk perluasan aset barang milik negara di Sespim Polri. Jadi, tidak ada rencana pembangunan permanen di Sespim Polri," ucapnya.

Ia menambahkan perluasan aset tanah dilaksanakan melalui panitia pengadaan. Hasilnya, didapatkan 5 hektare tanah.

Mantan Wakapolri Oegroseno membantah menerima aliran dana terkait proyek hibah dan pengadaan lahan institusi Polri.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |