jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri mekanisme pemesanan akomodasi haji dari asosiasi biro perjalanan yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penelusuran tersebut dilakukan karena proses pengisian data jamaah haji dilakukan melalui asosiasi biro perjalanan.
“Pelaksanaan ibadah haji khusus ini dalam proses pengisian di aplikasi itu kan user-nya dikelola di asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan untuk logistik dan akomodasinya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10).
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap asosiasi biro perjalanan haji menjadi penting karena keterangannya dibutuhkan penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak, baik asosiasi maupun biro travel yang akan dipanggil untuk kooperatif dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik agar proses penyidikan perkara ini bisa segera tuntas,” ujarnya.
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji pada 9 Agustus 2025, setelah meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dua hari sebelumnya. Lembaga antirasuah itu juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyebutkan bahwa hasil perhitungan awal menunjukkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Lembaga tersebut juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.
Selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus tersebut.