Kasus DJKA Kemenhub, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Suap Proyek Jalur Kereta Api

6 hours ago 5

Kamis, 14 Agustus 2025 – 00:00 WIB

Kasus DJKA Kemenhub, Bupati Pati Sudewo Diduga Terima Suap Proyek Jalur Kereta Api - JPNN.com Jateng

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (ANTARA/Rio Feisal)

jateng.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Bupati Pati Sudewo (SDW), termasuk salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.

“Ya, benar. Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (13/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menambahkan, KPK membuka peluang untuk memanggil Sudewo sebagai saksi jika keterangan mantan anggota DPR RI itu diperlukan penyidik.

Nama Sudewo sebelumnya sempat muncul dalam persidangan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, 9 November 2023.

Jaksa menunjukkan barang bukti foto uang tunai sekitar Rp3 miliar yang disita dari rumah Sudewo.

Meski demikian, Sudewo membantah menerima uang tersebut, termasuk Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung dan Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.

Sementara itu, KPK baru-baru ini menahan tersangka ke-15, ASN Kemenhub Risna Sutriyanto (RS), pada 12 Agustus 2025. Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka dan dua korporasi terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Bupati Pati Sudewo diduga menerima aliran dana dalam kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |