Kapolri: Pelaku Penganiayaan Pelajar di Maluku Dihukum Berat

5 days ago 31

 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Maluku Dihukum Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN

jpnn.com, MAJALENGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan oknum polisi yang terlibat penganiayaan hingga tewas terhadap seorang pelajar di Maluku bakal dihukum maksimal. Ia menginstruksikan jajarannya untuk memproses secara tuntas kasus yang melibatkan personel Brimob Bripda MS tersebut.

Instruksi ini disampaikan Sigit saat ditemui di Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (23/2). Dia menegaskan akan memberikan sanksi berat terhadap pelaku.

"Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya," kata Sigit.

Orang nomor satu di Korps Bhayangkara itu juga telah memerintahkan Kapolda Maluku dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) untuk mengusut tuntas perkara ini. Pengusutan dilakukan dari dua sisi, yakni pidana umum dan pelanggaran kode etik Kepolisian.

Menurut Sigit, langkah tegas ini semata-mata untuk memenuhi rasa keadilan, terutama bagi keluarga korban.

"Memerintahkan kepada Kapolda, Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujar Sigit.

Dia juga memastikan proses penyidikan kasus ini akan berjalan secara transparan dan dapat diakses oleh publik. "Saya minta informasinya, prosesnya transparan. Saya kira secara teknis, Pak Kadiv Humas sampaikan di event yang disiapkan khusus," ucap Sigit.

Sigit kembali menegaskan komitmennya untuk tidak pandang bulu dalam menindak personel yang melanggar aturan. Kebijakan ini merupakan komitmennya sejak awal memimpin Polri. Menurutnya, setiap pelanggaran akan mendapatkan sanksi tegas, sementara personel berprestasi akan diberikan penghargaan.

Kapolri instruksikan proses hukum dan etik terhadap Brimob pelaku penganiayaan di Maluku.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |