Kanwil Kemenkum Kalsel dan Pemkab Tapin Bangun 126 Posbankum

1 hour ago 9

Selasa, 30 September 2025 – 16:00 WIB

Kanwil Kemenkum Kalsel dan Pemkab Tapin Bangun 126 Posbankum - JPNN.com Kalsel

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem menerima cinderamata dari Wakil Bupati Tapin Juanda. (ANTARA/Firman)

kalsel.jpnn.com, RANTAU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kalsel) dan Pemerintah Kabupaten Tapin membangun Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah administratif Tapin mencakup 126 desa dan sembilan kelurahan.

"Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Tapin yang berhasil membentuk Posbankum pada 100 persen wilayah administratif," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Rantau, Senin.

Dia menyebut posbankum hadir untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan, sekaligus menjadi instrumen penting dalam penyelesaian permasalahan hukum di akar rumput.

“Di dalam posbankum, masyarakat dapat memanfaatkan empat layanan utama, yakni informasi hukum, konsultasi hukum, layanan mediasi, serta rujukan advokat,” jelas Alex.

Menurut dia, pembentukan posbankum juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan akses keadilan merata di seluruh lapisan masyarakat.

Wakil Bupati Tapin Juanda menyatakan dukungan penuh terhadap program yang diinisiasi Kemenkumham tersebut, sekaligus berkomitmen memperkuat keberadaan Posbankum dengan dukungan sumber daya paralegal.

“Kami berharap ada kolaborasi lebih lanjut bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel dalam penguatan pembinaan pelayanan Posbankum,” ujarnya.

Secara regional, progres pembentukan Posbankum di Kalimantan Selatan hingga saat ini telah mencapai 62,53 persen atau 1.260 Posbankum dari total 2.015 desa dan kelurahan. (antara/jpnn)

Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan bersama Pemkab Tapin membangun 126 posbankum.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |