jpnn.com, PEKALONGAN - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menggelar sosialisasi keimigrasian terkait optimalisasi penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) bagi pengelola tempat penginapan. Kegiatan itu digelar di Hotel Howard Johnson by Wyndham Pekalongan pada Rabu (24/9).
Sosialisasi itu bertujuan memberikan pemahaman kepada pengelola tempat penginapan mengenai kewajiban pelaporan orang asing sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat kerja sama antara Imigrasi dan pihak penginapan dalam mendukung ketertiban administrasi dan keamanan wilayah.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Intelijen dan Kepatuhan Internal Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Joko Surono.
Dalam sambutannya, dia menekankan pentingnya optimalisasi pelaporan orang asing melalui APOA sebagai instrumen pengawasan keimigrasian.
Materi sosialisasi disampaikan oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang membahas dasar hukum kewajiban pelaporan orang asing, mekanisme penggunaan aplikasi APOA, hingga konsekuensi hukum bagi pengelola penginapan yang lalai melaksanakan pelaporan.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan diskusi interaktif terkait kendala teknis maupun administratif yang dihadapi para pengelola penginapan.
Kegiatan ditutup dengan penegasan komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan orang asing.
Sosialisasi diikuti 50 peserta yang mewakili 25 hotel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.