jpnn.com, JAKARTA - Ahli waris bernama Madrais (76) masih memperjuangkan kembali tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 SI seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun yang disinyalir dirampas oleh mafia tanah.
Edy Wilson Iskandar Harahap, selaku kuasa hukum Madrais menyatakan pihaknya telah bertemu dengan stafsus Menteri ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, Eko Priyangodo dan Muda Saleh untuk mencari penyelesaian masalah tersebut.
"Dalam pertemuan tersebut intinya untuk permohonan hak Madrais Cs tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertifikatnya. Jadi, jelas sudah tidak ada kendala terkait permohonan sertifikat yang diajukan oleh Madrais, selama data fisik dan data yuridis sesuai, terbitkan sertifikatnya," kata Edy Wilson, Rabu (4/6).
Dia juga membantah tundingan sejumlah pihak terkait girik yang dimiliki oleh Madrais itu palsu.
"Ini girik yang kami punya dan terdaftar dalam buku Letter C Kelurahan Jatinegara," lanjutnya.
"Yang dimohonkan itu tanah seluas + 5000 M2 dan sampai saat ini dikuasai oleh Madrais Cs yang sudah terbit Peta Bidang Tanah dan Surat Ukurnya dari Kantor BPN Jakarta Timur," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga Cakung, Jakarta Timur, Madrais (76), yang merupakan ahli waris atas tanah seluas 5.000 meter persegi milik orang tuanya, hingga kini belum juga memperoleh sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, meski telah mengurusnya sejak tahun 2018.
Tanah tersebut terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 09/10, Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang berasal dari orang tua Madrais, almarhum Djimun bin Nikun.