bali.jpnn.com, DENPASAR - Kakanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna meninjau langsung ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (5/3).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan penanganan keimigrasian bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak pembatalan penerbangan internasional akibat penutupan wilayah udara di sejumlah negara menyusul konflik militer di kawasan Timur Tengah (Timteng).
Kakanwil Felucia Sengky Ratna menegaskan bahwa penanganan keimigrasian di lapangan berpedoman pada Kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang pemberian Izin Tinggal Keadaan Terdesak (ITKT) bagi WNA.
Ketentuan ini mengatur prosedur bagi orang asing yang telah melalui pemeriksaan keberangkatan, namun penerbangannya dibatalkan atau tidak dapat melanjutkan perjalanan karena keadaan tertentu.
Ia menjelaskan bahwa terhadap wisatawan yang terdampak, petugas Imigrasi melakukan pembatalan tanda keluar (cancel departure) dan memberikan ITKT dengan tarif biaya beban Rp 0,00 alias nol rupiah.
Syaratnya sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan bukti pembatalan penerbangan atau keterangan dari maskapai maupun otoritas bandara.
“Kami memastikan seluruh prosedur pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terdesak dengan tarif Rp 0,00 diberikan agar keberadaan wisatawan yang terdampak pembatalan penerbangan tetap memiliki dasar hukum yang jelas selama berada di wilayah Indonesia,” ujar Felucia Sengky Ratna.








































