jpnn.com, JAKARTA - Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3KHAM LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) mengungkapkan menjaga hak kesehatan publik, dan hak konstitusional masyarakat dengan menerapkan uji proporsionalitas melalui Regulatory Impact Assessment (RIA) atau pengujian dampak aturan setelah disahkan, sangat penting dilakukan.
Peneliti P3KHAM LPPM Jadmiko Anom Husodo menyatakan hal itu dalam peluncuran hasil kajian normatif-empiris bertajuk “Perlindungan dan Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat serta Industri Produk Tembakau dari Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan)”.
Menurut Jadmiko, studi ini menyimpulkan “Uji proporsionalitas melalui RIA tidak hanya diperlukan saat menyiapkan aturan, tetapi juga untuk evaluasi. Hukum punya usia penerimaan masyarakat, kalau memang tidak sesuai norma, harus dievaluasi.
Dia menyebut pemangku kepentingan harus secara periodik melakukan penilaian kembali.
“Satu tahun, dua tahun mungkin belum tampak, tetapi kalau sudah tiga sampai lima tahun, mungkin baru bisa terlihat dan dinilai,” kata Jadmiko.
Dia juga menjelaskan pengujian aturan tersebut menjadi salah satu cara yang dapat dilakukan untuk menilai efektivitas regulasi yang berlaku.
Mekanisme ini juga berfungsi untuk memastikan dampak kebijakan tidak membebani sektor tertentu dengan tidak berimbang dan berkelanjutan, sehingga ruang perbaikan tetap terbuka apabila diperlukan.
“Pada dasarnya, penyusunan regulasi dibuat bukan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya untuk menghadirkan keseimbangan dan menjaga keadilan sesuai amanat konstitusi,” jelas dia.












































