Kabar Gembira untuk Guru PAI Berstatus Honorer, Alhamdulillah

6 hours ago 7

Kabar Gembira untuk Guru PAI Berstatus Honorer, Alhamdulillah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Agama Nasaruddin Umar. Foto : dok Kementerian Agama

jpnn.com - JAKARTA – Berikut ini kabar gembira untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus non-ASN atau honorer di bawah binaan Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengemukakan tunjangan profesi bagi guru PAI non-ASN yang belum mengikuti inpassing naik sebesar Rp500 ribu menjadi Rp2 juta per bulan..

"Dengan meningkatnya kesejahteraan, saya berharap para guru tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Jumat (11/7).

Pemerintah resmi menetapkan regulasi baru yang memberikan kepastian dan peningkatan tunjangan guru PAI non-ASN atau honorer.

Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru honorer non-inpassing dinaikkan menjadi Rp2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp1.500.000.

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Nasaruddin menyampaikan bahwa aturan tersebut telah melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan kementerian terkait lainnya, hingga akhirnya disahkan melalui PMA dan KMA.

Menag Nasaruddin Umar menyampaikan kabar gembira untuk para guru PAI berstatus honorer atau non-ASN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |