jpnn.com, SERANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menggeledah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (3/3) di Kantor BPN Kota Serang yang beralamat di Jalan Raya Serang-Pandeglang, Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya.
Kasi Intel Kajari Serang Muhamad Lutfi Andrian mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
"Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud terkait dalam pengurusan perizinan di BPN Kota Serang periode 2020 sampai 2025," ujar Lutfi kepada wartawan, Rabu (4/3).
Dia menjelaskan proses penggeledahan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedural berdasarkan surat perintah Nomor: PRIN-5/M.6.10/Fd.2/03/2026.
"Kami melakukan penggeledahan pada Selasa, 3 Maret 2026 untuk mengumpulkan alat bukti," ujarnya.
"Penyidik menemukan beberapa barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya 20 telepon seluler, dua unit laptop, dan uang tunai Rp 228.150.000," sambung dia.
Barang bukti yang ditemukan, kata Lutfi, langsung dibawa ke Kantor Kejari Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.












































