jpnn.com - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menggeledah rumah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, di Jalan Merdeka Kota Palembang, Kamis (10/7/2025).
Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde.
Pantauan di lokasi, tim penyidik kejaksaan tiba di kediaman Alex Noerdin sekitar pukul 10.30 WIB dan menyelesaikan proses penggeledahan sekitar pukul 14.38 WIB.
Seusai penggeledahan, tim terlihat membawa satu koper yang diduga berisi dokumen penting terkait kegiatan proyek tersebut.
Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan hasil penggeledahan di rumah tersangka tersebut, kemudian dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde.
"Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel juga telah menggeledah tiga rumah milik para tersangka lainnya, yakni Rainmar Yosandi, Edi Hermanto, dan Harnojoyo pada Rabu (9/7).
Dalam perkara tersebut, Kejati Sumsel telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu Rainmar Yosandi (Kepala Cabang PT Magna Beatum), Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumatera Selatan).