jpnn.com - Jaksa penuntut umum menyebut penyebab kematian Brigadir Muhammad Nurhadi belum terungkap dalam kesaksian Misri sebagai saksi mahkota.
Mbak Misri dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan yang digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Senin (12/1/2026).
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Misri mengikuti sidang lanjutan sebagai saksi untuk terdakwa Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Gde Aris Candra Widianto di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Senin (12/1/2026). ANTARA/Dhimas B.P
"Misri memang tidak pernah memberikan keterangan terkait Aris memukul sedangkan Yogi memiting," kata Budi Mukhlish mewakili tim jaksa penuntut umum di sela-sela sidang lanjutan.
Walakin, JPU mengeklaim bahwa dakwaan mereka terhadap para terdakwa perkara dugaan pembunuhan Brigadir Nurhadi sudah kuat.
"Yang jelas, dakwaan kami sudah kuat, semuanya dibuktikan melalui scientific crime Investigation, ada kesaksian berantai yang mengungkap siapa yang membunuh korban," lanjut Budi.
Dia meyakini bahwa perbuatan pidana pembunuhan Brigadir Nurhadi ini akan terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan ahli dan terdakwa.
"Dari situ nanti kami bisa buktikan," ujarnya, optimistis.














































