jpnn.com, JAKARTA - Inilah pasal di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang bisa bikin guru makin sejahtera.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.
"Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru," tegas Hetifa dalam pernyataannya kepada media, Selasa (30/9).
Dia mengungkapkan, dalam draft (yang belum dipublikasikan), rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut:
(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.
(2) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tunjangan profesi;
b. tunjangan fungsional;