Inilah Pasal di RUU Sisdiknas yang Bikin Guru Makin Sejahtera

1 hour ago 11

Inilah Pasal di RUU Sisdiknas yang Bikin Guru Makin Sejahtera

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Inilah pasal di RUU Sisdiknas yang bikin guru makin sejahtera. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Inilah pasal di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang bisa bikin guru makin sejahtera.

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.

"Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru," tegas Hetifa dalam pernyataannya kepada media, Selasa (30/9).

Dia mengungkapkan, dalam draft (yang belum dipublikasikan), rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut:

(1) Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf a meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji serta penghasilan lain.

(2) Penghasilan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. tunjangan profesi;

b. tunjangan fungsional;

Inilah pasal di RUU Sisdiknas yang bikin guru makin sejahtera, tunjangannya banyak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |