jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai terus gencar melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Jawa Timur (Jatim) melalui berbagai pendekatan langsung ke masyarakat.
Mulai dari siaran podcast hingga edukasi tatap muka, upaya ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal serta mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan edukasi publik merupakan langkah krusial dalam membentuk kesadaran kolektif terhadap bahaya rokok ilegal.
“Sosialisasi tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman hukum, tetapi juga mengajak masyarakat berperan aktif sebagai pengawas dan pelapor,” kata Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (26/6).
Bea Cukai Probolinggo bersama Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo memanfaatkan siaran podcast di Radio Bromo FM Kraksaan pada 24 Juni 2025.
Di momen ini, Bea Cukai Probolinggo menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal serta peran masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.
Hal ini dinilai penting, karena masyarakat adalah garda terdepan untuk membantu pemberantasan rokok ilegal.
Sebelumnya pada Minggu (18/05), Bea Cukai Probolinggo juga menggandeng Satpol PP Lumajang untuk menggelar sosialisasi cukai bersama pedagang dan aparat daerah mengenai identifikasi pita cukai asli.