Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Peran Masyarakat Dukung Gempur Rokok Ilegal di Jatim

5 hours ago 4

Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Peran Masyarakat Dukung Gempur Rokok Ilegal di Jatim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Edukasi tatap muka menjadi salah satu upaya Bea Cukai memperkuat peran masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal di Jatim. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, PROBOLINGGO - Bea Cukai terus gencar melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai di wilayah Jawa Timur (Jatim) melalui berbagai pendekatan langsung ke masyarakat.

Mulai dari siaran podcast hingga edukasi tatap muka, upaya ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal serta mengoptimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan edukasi publik merupakan langkah krusial dalam membentuk kesadaran kolektif terhadap bahaya rokok ilegal.

“Sosialisasi tidak hanya bertujuan memberikan pemahaman hukum, tetapi juga mengajak masyarakat berperan aktif sebagai pengawas dan pelapor,” kata Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Bea Cukai Probolinggo bersama Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo memanfaatkan siaran podcast di Radio Bromo FM Kraksaan pada 24 Juni 2025.

Di momen ini, Bea Cukai Probolinggo menyampaikan ciri-ciri rokok ilegal serta peran masyarakat dalam pelaporan pelanggaran.

Hal ini dinilai penting, karena masyarakat adalah garda terdepan untuk membantu pemberantasan rokok ilegal.

Sebelumnya pada Minggu (18/05), Bea Cukai Probolinggo juga menggandeng Satpol PP Lumajang untuk menggelar sosialisasi cukai bersama pedagang dan aparat daerah mengenai identifikasi pita cukai asli.

Mulai dari siaran podcast hingga edukasi tatap muka, upaya ini menjadi bagian dari upaya memperkuat peran masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |