jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA) yang terletak di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
"Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik VLA selaku anggota DPRD Kota Bengkulu" ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
KPK menyita rumah mewah itu pada 31 Agustus 2026 karena diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Budi menyebut KPK tidak akan berhenti pada proses penyitaan aset saja, tetapi juga menelusuri proses perolehan hingga keterkaitannya dengan konstruksi perkara yang sedang diusut.
"Penyidik selanjutnya akan mendalami lebih lanjut hubungan antara dugaan pemberian aset dari pihak swasta kepada VLA dengan rangkaian peristiwa pidana yang sedang disidik," uapnya.
KPK memastikan penyidikan kasus tersebut akan terus dikembangkan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap temuan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri keberadaan maupun aliran aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana," tutur Budi.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.









































