jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor-kantor Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta menggelar sosialisasi, asistensi, hingga workshop sepanjang September 2025.
Serangkaian kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan cukai dan memberantas peredaran rokok ilegal.
Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam mendukung program nasional gempur rokok ilegal serta pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat merupakan langkah penting untuk menekan peredaran rokok ilegal.
“Rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merusak tatanan industri hasil tembakau yang sehat," kata Budi Prasetiyo dalam keterangannya, Senin (22/9).
Melalui kegiatan sosialisasi, asistensi dan workshop, lanjut Budi, Bea Cukai berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha agar lebih taat aturan.
Di Cilacap, Bea Cukai bekerja sama dengan pemerintah kabupaten setempat menggelar sosialisasi gempur rokok ilegal di Pendopo Kecamatan Adipala pada Selasa (16/9).
Kegiatan diikuti berbagai unsur masyarakat, mulai dari perangkat desa hingga pedagang.