Ingin Ubah SHGB Menjadi SHM, Cek Syarat dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

6 hours ago 5

Ingin Ubah SHGB Menjadi SHM, Cek Syarat dan Prosedurnya di Aplikasi Sentuh Tanahku

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Pembangunan perumahan yang pesat, baik di wilayah perkotaan maupun pinggiran kota mendorong kebutuhan akan kepastian hukum atas kepemilikan tempat tinggal.

Umumnya, status kepemilikan rumah dibedakan menjadi dua jenis alas hak, yaitu Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

SHM memberikan kepemilikan penuh atas tanah dan bangunan tanpa batas waktu.

Sementara itu, SHGB memberikan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain dalam jangka waktu tertentu.

Namun demikian, masyarakat yang memiliki rumah dengan status SHGB tetap memiliki kesempatan untuk meningkatkan status haknya menjadi SHM.

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun menyediakan panduan lengkap mengenai proses perubahan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis menyampaikan masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perubahan hak dari SHGB menjadi SHM melalui aplikasi Sentuh Tanahku

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |