jpnn.com - PEKANBARU - Seorang perwira pertama Polres Rokan Hulu berinisial Iptu LLN kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Riau.
Ia diduga melanggar kode etik profesi Polri usai kepergok berduaan dengan seorang wanita berinisial RA, yang ternyata merupakan istri anggota kepolisian berpangkat Aiptu di jajaran Polres Rokan Hulu (Rohul).
Penggerebekan kasus perselingkuhan itu terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 11.16 WIB di sebuah rumah dinas yang tidak ditempati di wilayah Polsek Rambah, Kabupaten Rohul.
Sejumlah personel kepolisian melakukan pengamanan terhadap Iptu LLN saat berada di lokasi bersama RA.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra membenarkan bahwa kasus ini sedang diproses secara internal.
“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut, yang bersangkutan juga sudah ditahan oleh Propam Polda Riau,” ujarnya, Selasa (30/9).
Satreskrim Polres Rohul juga menangani dugaan tindak pidana perzinaan yang dilaporkan suami RA.
“Jika terbukti, Iptu LLN terancam tidak hanya diberhentikan atau dipecat dari institusi Polri, tetapi juga menghadapi proses hukum pidana,” beber Emil.