Imigrasi Semarang Pulangkan Eks Narapidana Narkoba ke Kenya

2 days ago 29

Imigrasi Semarang Pulangkan Eks Narapidana Narkoba ke Kenya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Proses deportasi warga negara Kenya oleh Imigrasi Semarang. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Kenya berinisial EK pada Kamis, 20 November 2025.

Pendeportasian dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana atas pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dinyatakan wajib dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Proses pemulangan dilakukan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, yang mengawal EK menuju Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk diterbangkan kembali ke negara asalnya.

Seluruh prosedur pengawalan dan pemeriksaan keimigrasian telah dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang, Bapak Haryono Susilo menyampaikan bahwa deportasi ini merupakan langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Setiap pelanggaran hukum oleh orang asing akan kami tindak sesuai aturan,” ujar dia kepada wartawan, Jumat (21/11).

Dengan dipulangkannya EK keluar wilayah Indonesia, proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan dinyatakan selesai.

Imigrasi Semarang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia. (cuy/jpnn)

Kantor Imigrasi Semarang memulangkan warga negar Kenya yang sudah menjadi mantan narapidana kasus narkoba.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |