jpnn.com - MEULABOH – Para Aparatur Sipil Negara dan honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat diminta segera mengembalikan uang insentif yang selama ini telah diterima, yang diduga dari korupsi pungutan pajak lampu jalan.
Permintaan tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Aceh Barat yang mengusut kasus dugaan korupsi pungutan pajak lampu jalan.
"Kami imbau kepada para pihak yang sudah ikut menerima insentif ini agar dapat mengembalikan dana yang sudah diterima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Kamis (10/7).
Siswanto mengatakan penyidik telah menyita uang sekitar Rp600 juta yang berasal dari pengembalian uang insentif yang dibayarkan sejak 2018 hingga 2022.
Dana sebesar Rp600 juta tersebut merupakan insentif yang sebelumnya telah dikembalikan sejumlah ASN dan honorer/tenaga harian lepas yang diduga ikut menerima dana tersebut dalam kurun waktu 2018–2022.
Siswanto mengatakan penyidikan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp2,62 miliar lebih terkait penerimaan insentif pungutan pajak penerangan lampu jalan.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan sebanyak 80 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani itu.
Kejaksaan Negeri Aceh Barat meminta kepada para pihak yang merasa ikut menerima dana insentif pajak dari tahun 2018–2022 agar segera mengembalikan dana tersebut kepada penyidik.