jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Bureaucracy and Service Watch (IBSW) mengapresiasi sinergi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) dalam memperkuat pengawasan produk impor melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memastikan produk yang masuk ke Indonesia memenuhi aspek kehalalan, keamanan, dan kesehatan menjelang implementasi penuh kebijakan Wajib Halal pada Oktober 2026.
BPJPH dan Barantin menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat pengawasan produk impor melalui integrasi pengawasan komoditas.
Langkah ini diharapkan mendukung perlindungan masyarakat sekaligus menjaga kelancaran arus perdagangan yang memenuhi ketentuan kehalalan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kerja sama tersebut merupakan komitmen bersama untuk memastikan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memenuhi ketentuan dari aspek kehalalan, kesehatan, dan keamanan.
"Melalui sinergi ini kita menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat sekaligus memperkuat wibawa Indonesia dalam pengawasan produk," ujar Haikal.
Chairman IBSW Nova Andika menyebut kerja sama BPJPH dan Barantin menjadi jawaban atas meningkatnya arus perdagangan global yang membutuhkan sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.
Menurutnya, perlindungan konsumen harus mencakup jaminan keamanan sekaligus kepastian halal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.











































