jpnn.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 300 ribu untuk pekerja/buruh yang memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan segera cair.
Hal itu diungkapkan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Antar Lembaga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Estiarty Haryani.
Menurut Esti, saat ini anggaran dari BSU tersebut sudah dicairkan oleh Kementerian Keuangan, dan pihaknya tengah memproses lebih lanjut.
"Sesegera mungkin pastinya," ujar dia dikutip Jumat (20/6).
Estiarty menyatakan pihaknya tengah mengupayakan agar BSU bisa diterima oleh masyarakat pada minggu kedua bulan Juni.
"Minggu kedua, insyaallah ini dalam upaya juga," katanya lagi.
Diketahui, aturan BSU sudah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.
Dalam permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mendapatkan BSU harus memenuhi sejumlah persyaratan seperti seorang warga negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan; peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025 dan menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.