bali.jpnn.com, MATARAM - Kadiv Pelayanan Hukum Anna Ernita dan Pelaksana pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Direktorat Perdata secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, Selasa (7/10).
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Henry Sulaiman.
Henry Sulaiman dan dalam arahannya menyampaikan sejumlah Rencana Aksi Direktorat Perdata Ditjen AHU yang perlu menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti oleh Kantor Wilayah.
Mulai dari optimalisasi pendaftaran jaminan Fidusia, pengawasan PNBP Jaminan Fidusia, pelaporan Akta Wasiat oleh Notaris, kelancaran layanan Legalisasi dan Apostille hingga usulan nama anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW).
Semua data itu harus segera disampaikan Kantor Wilayah ke Ditjen AHU paling lambat 25 Oktober 2025 untuk mendukung proses pelantikan anggota baru.
"Rencana Aksi juga mencakup pelaksanaan registrasi ulang Notaris, pelaporan pengisian kuesioner PMPJ (Prinsip Mengenali Pengguna Jasa) oleh Notaris serta peningkatan pemahaman substansi pemeriksaan dan pengawasan bagi Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris," ujar Henry Sulaiman.
Henry Sulaiman juga menegaskan bahwa melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan rencana aksi Ditjen AHU.
Terutama dalam pemenuhan data dukung serta pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan hukum secara optimal.