Heboh Kasus Pelecehan di UI, Pimpinan Komisi X: Pelanggaran Ditindak Sesuai Ketentuan

12 hours ago 13

 Pelanggaran Ditindak Sesuai Ketentuan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani. Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menyebut Universitas Indonesia (UI) harus tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, seperti dalam kasus pelecehan mahasiswi oleh 16 mahasiswa.

"Menjaga keamanan dan integritas lingkungan kampus jauh lebih penting, sehingga setiap pelanggaran tetap harus ditindak tegas sesuai ketentuan," kata Lalu melalui layanan pesan, Selasa (14/4).

Legislator fraksi PKB itu menyebutkan kampus bisa mengacu Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk menentukan sanksi terhadap pelaku pelecehan seksual ke mahasiswi. 

Adapun, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Mekanisme dan sanksi sudah diatur secara jelas. Saya tidak dalam posisi menghakimi, karena semuanya harus diproses sesuai aturan yang berlaku," kata Lalu.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial.

Konten yang beredar berupa tangkapan layar percakapan dalam grup chat yang diduga memuat unsur pelecehan seksual. Menanggapi

hal tersebut, Rektor Universitas Indonesia, Heri Hermansyah, menegaskan komitmen institusi dalam menolak segala bentuk kekerasan seksual dan perundungan di lingkungan kampus.

Wakil Ketua Komisi X Lalu Hadrian Irfani menyebut kampus bisa mengacu Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 untuk menentukan sanksi terhadap pelaku pelecehan s

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |