jpnn.com, PEKANBARU - Penyidikan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di lingkungan DPRD Riau memasuki babak baru.
Audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah rampung dan paparan hasil audit telah dilakukan di hadapan penyidik Polda Riau.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan Berita Acara (BA) resmi hasil audit tersebut akan diserahkan oleh BPKP kepada penyidik pada hari Selasa pekan depan.
Salah satu poin penting dalam hasil audit ini adalah temuan kerugian negara yang nilainya sangat signifikan dilaporkan mencapai lebih dari Rp162 miliar.
“Kerugian negara lebih besar dari yang pernah saya sampaikan sebelumnya,” kata Ade (5/6).
Seiring dengan itu, Ade menyebut penyidik akan mengirimkan surat ke Koordinator Tipikor (Kortas Tipikor) untuk meminta jadwal pelaksanaan gelar perkara.
Gelar perkara ini akan menjadi langkah krusial dalam penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
“Selasa, setelah kami menerima Berita Acara dari BPKP, akan kami sampaikan angka pasti kerugian negaranya,” tutur Ade.