jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Senin (19/1).
“Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata Rommel saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai dakwaan yang disusun penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, keberatan yang diajukan para terdakwa dinilai telah masuk ke dalam pokok perkara.
“Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa,” ujar Rommel.
Hakim menjelaskan, seluruh materi keberatan yang disampaikan terdakwa harus dibuktikan dalam persidangan guna membuat terang perkara yang didakwakan.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang selanjutnya.
Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa terlibat dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut yang kini telah dinyatakan pailit.










































