jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menahan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan, Richard Lee.
Penahanan dilakukan seusai Richard Lee menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Richard Lee diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dengan 29 pertanyaan.
Seusai menjalani pemeriksaan, YouTuber sekaligus dokter kecantikan itu lantas menjalani penahanan.
"Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," ujar Budi Hermanto kepada awak media, Jumat.
Dia lantas menjelaskan alasan dilakukannya penahanan terhadap dokter Richard Lee.
Alasannya, terdapat pertimbangan khusus mengenai tindakan tersangka yang dianggap menghambat proses penyidikan.
Budi mengatakan bahwa Richard Lee tak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.










































