jpnn.com, JAKARTA - Sebuah bangunan rumah bersejarah dengan gaya arsitektur Belanda di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, kini kondisinya memprihatinkan.
Rumah yang diduga kuat sebagai bangunan Cagar Budaya tersebut terpantau mengalami perubahan wujud yang signifikan, memicu kekhawatiran akan hilangnya nilai sejarah di kawasan tersebut.
Jika sebelumnya bangunan rumah tua bergaya arsitektur Belanda yang terletak di Jalan Teuku Umar No 2 Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat itu masih terlihat utuh.
Kini kondisi bangunan tersebut sudah jauh berbeda: atap gentengnya sudah tidak ada, dan kusen-kusen pintu dan jendelanya pun sudah dicopoti.
Entah siapa yang "merusak" bangunan yang dilindungi undang-undang itu, apakah pemiliknya sendiri ataukah pihak lain. Tak ada aktivitas lanjutan pembongkaran gedung di sana. Juga tak terlihat ada orang yang berjaga di bangunan yang berdiri di hook bundaran Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi tersebut. Kondisi pintu gerbang tertutup rapat oleh seng.
Namun, jika yang melakukan "perusakan" gedung cagar budaya itu pemiliknya atau pihak lain, siapa pun dia tentu harus memiliki izin tertulis dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Dinas Kebudayaan DKI Jakarta atau bahkan Kementerian Kebudayaan.
Entah untuk apa bangunan rumah cagar budaya itu "dirusak", apakah akan dibangun kembali seperti bentuk semula, ataukah dibangun dengan bentuk lain, atau bahkan lahannya yang diperkirakan seluas sekitar 3 ribu meter persegi itu akan dikosongkan.
Yang jelas, "perusakan" bangunan rumah cagar budaya itu patut diduga melanggar Keputusan Gubernur DKI Jakarta No D-IV-6097/d/33/1975 tentang Ketentuan Pokok Lingkungan dan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta, juncto Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, juncto UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 105.










































