jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Sunoto memerintahkan upaya pemanggilan paksa terhadap Direktur Utama PT WKS Jakob Supamena sebagai saksi dalam sidang sengketa tambang nikel di Halmahera Timur antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position.
Perintah tersebut dituangkan dalam penetapan resmi majelis hakim yang disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilaksanakan setelah Dirut PT WKS berulang kali mangkir.
Majelis hakim menilai keterangan Jakob sangat penting dalam mengungkap fakta hukum, karena dia merupakan pihak yang terlibat dalam hubungan perjanjian kerja sama (PKS) yang menjadi inti sengketa pertambangan di Halmahera Timur tersebut.
“Penetapan ini diperlukan guna memastikan saksi Jakob Supamena dihadirkan di persidangan,” kata Sunoto dalam persidangan yang digelar Rabu (29/10).
Jakob sebelumnya disebut tidak hadir pada 22 Oktober dengan alasan sakit yang dibuktikan surat dari JPU.
Namun pada sidang 29 Oktober, dia kembali tidak hadir tanpa alasan yang sah, sehingga dianggap sebagai ketidakhadiran tanpa dasar hukum yang jelas.
Majelis menilai ketidakhadiran beruntun itu menghambat pencarian kepastian hukum dan berpotensi berpengaruh terhadap hak asasi terdakwa yang ditahan dalam perkara ini.
Majelis menyebut penetapan pemanggilan paksa tersebut merujuk pada Pasal 159 ayat (2) dan (3) KUHAP, Pasal 253 ayat (1)








































