jatim.jpnn.com, PASURUAN - Satpol PP Kabupaten Pasuruan menyita 196 botol minuman keras (miras) ilegal dari sebuah warung di daerah Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Rido Nugroho mengatakan penggerebekan itu merupakan komitmen Pemkab Pasuruan dalam memberantas peredaran miras yang meresahkan warga.
"Kami tidak ingin miras beredar bebas di tengah masyarakat karena dampaknya sangat meresahkan,” kata Rido dalam keterangannya di Pasuruan, Senin.
Menurutnya, operasi tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas jual beli miras di warung tersebut.
Dia menyatakan begitu mendapatkan laporan dari masyarakat pihaknya langsung bergegas menuju lokasi pada Kamis (18/9) lalu, dan mengamankan ratusan botol miras dari berbagai merek yang dijual tanpa izin dari lokasi tersebut.
Rido menjelaskan hal tersebut sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Peredaran serta Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pasuruan yang menegaskan setiap orang atau badan hukum yang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol golongan B dan C di luar hotel, bar, dan restoran, wajib mendapat izin dari kepala daerah.
Menurutnya, peredaran minuman beralkohol secara ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menciptakan risiko sosial.
"Tawuran, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak kriminal kerap berawal dari konsumsi alkohol," kata Rido.