jpnn.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung menangkap dua pemuda yang melakukan aksi pengeroyokan di Jalan Raya Bandung – Garut, By pas KM 32, Desa Cicalengka, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Mereka adalah TB (25) dan AM (18) yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah mengeroyok anak punk berinisial HS (16).
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, peristiwa nahas ini terjadi pada 14 Mei 2025.
Peristiwa ini terungkap saat Polsek Cicalengka menerima informasi adanya seorang laki-laki yang tiba di rumah sakit dalam keadaan meninggal dunia.
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Satreskrim Polresta Bandung.
“Korban akhirnya teridentifikasi dengan inisial HS yang mana korban masih di bawah umur berumur sekitar 16 tahun, yang meninggal akibat adanya luka tusukan pada kepala,” kata Luthfi, Kamis (29/5/2025).
Dari temuan tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, diketahui bahwa HS merupakan korban pengeroyokan. Polisi pun melakukan investigasi, sehingga teridentifikasi para pelaku.
Luthfi menuturkan, ada tiga orang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain TB dan AM, seorang lainnya adalah seseorang inisial Z yang saat ini masih buron