jpnn.com, MALANG - Bea Cukai Malang berpartisipasi dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang pada Kamis (7/8).
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Wali Kota Malang, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta berbagai instansi terkait lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana yang diputus pengadilan selama periode Desember 2024 hingga Juli 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis, mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, senjata api, dan alat komunikasi hasil tindak pidana umum.
Adapun perinciannya barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 179 kilogram ganja dari 33 perkara narkotika, 2,7 kilogram sabu, 555 butir ekstasi dari 10 perkara, 4.048 bungkus pil dan 165.056 butir obat-obatan terlarang, 4 senjata api, serta 223 unit alat komunikasi berupa telepon seluler.
Bea Cukai Malang turut serta dalam kegiatan ini dengan memusnahkan barang bukti hasil penindakan di bidang cukai berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 10.000 bungkus atau setara 200.000 batang.
Barang bukti tersebut memiliki potensi kerugian negara mencapai Rp 149.200.000,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan komitmen Bea Cukai untuk terus memberantas peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara dan merusak tatanan pasar yang sehat.