jpnn.com, JAKARTA - DPR RI menyampaikan pengaturan gaji dan tunjangan guru aman di Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan seluruh guru di Indonesia tidak usah khawatir dengan masalah gaji dan tunjangan guru ketika RUU Sisdiknas sedang dibahas. Tidak ada upaya mengurangi, apalagi menghilangkan hak-hak guru.
"Kami perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataan beberapa pihak yang mengkhawatirkan tunjangan profesi guru (TPG) hilang dalam draft Revisi UU Sisdiknas," kata Hetifah dalam pernyataannya kepada media, Selasa (30/9).
Dia menjelaskan, draff revisi UU Sisdiknas yang saat ini sedang disusun Komisi X DPR RI belum dipublikasikan kepada pihak mana pun.
Jadi, siapa pun yang mengomentari draft RUU Sisdiknas, sudah pasti bukan mengomentari draft Komisi X, karena memang belum dipublikasikan dan masih proses penyusunan.
Kemudian terkait gaji dan tunjangan guru yang sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, akan diatur kembali dalam revisi UU Sisdiknas versi Komisi X yang masih dalam proses penyusunan.
"Intinya, Komisi X DPR RI, justru akan menambah pengaturan yang lebih menguntungkan bagi para guru," tegasnya.
Dia melanjutkan, dalam draft (yang belum dipublikasikan), rencananya akan memasukkan secara eksplisit dalam Pasal 135 (pasal dan redaksi bisa berubah sesuai perkembangan proses penyusunan nantinya), sebagai berikut: