Fixed, Pemerintah Indonesia Sepakati DIM RUU KUHAP

5 hours ago 3

Rabu, 25 Juni 2025 – 16:42 WIB

Fixed, Pemerintah Indonesia Sepakati DIM RUU KUHAP - JPNN.com Bali

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariya, foto bersama seusai menyepakati DIM RUU KUHAP, Senin (23/6). Foto: Kemenkum

bali.jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Kesepakatan ini ditandai dengan pembubuhan paraf DIM RUU KUHAP oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas; Ketua Mahkamah Agung, Sunarto; Jaksa Agung, ST Burhanuddin; Kapolri Listyo Sigit Prabowo; dan Wakil Menteri Sekretariat Negara, Bambang Eko Suhariyanto, Senin (23/6).

Menkum Supratman mengatakan bahwa DIM tersebut merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan lembaga untuk membentuk sistem hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Fokusnya adalah memberi perhatian bagi perlindungan hak asasi manusia.

“Koordinasi yang baik saat ini tercermin di dalam DIM, dengan semua kelebihan maupun penambahan yang ada di dalam RUU KUHAP, di mana letak perlindungan terhadap hak asasi manusia begitu diperhatikan,” kata Menkum Supratman Andi Agtas saat acara penandatanganan DIM RUU KUHAP.

Menurut Menkum Supratman, koordinasi menjadi poin penting dalam RUU KUHAP ini agar peran dan kewenangan masing-masing kementerian dan lembaga menjadi lebih jelas dan tidak saling mengintervensi.

“Peran pengacara juga diberi ruang yang cukup.

Ini langkah strategis yang kita ambil, suatu tindakan yang betul-betul bisa menjadi contoh bagi semua lembaga negara, kementerian yang lain, untuk berbagi soal peran dan kewenangan masing-masing,” ujar menteri kelahiran Sulawesi ini.

Pemerintah Indonesia telah menyepakati Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |