jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng DIY) berikan izin fasilitas kawasan berikat (KB) ke PT Shengnuo Sports Product Indonesia, (17/9).
Pemberian fasilitas ini menjadi bentuk dukungan Bea Cukai dalam meningkatkan iklim investasi, ekspor, dan keterbukaan lapangan kerja.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, R. Megah Andiarto, menjelaskan bahwa kawasan berikat (KB) adalah tempat penimbunan barang impor dan/atau barang dari dalam negeri untuk diolah, dirakit, atau digabungkan sebelum diekspor kembali.
Melalui fasilitas ini, produsen sepatu olahraga di Kabupaten Brebes itu mendapat sejumlah insentif fiskal, antara lain pembebasan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor bahan baku, serta kemudahan lain yang dapat mengurangi biaya produksi.
“Dengan fasilitas ini, perusahaan dapat lebih kompetitif dalam menembus pasar internasional,” ujarnya.
Memiliki target ekspor ke Vietnam, PT Shengnuo Sports Product Indonesia tercatat telah menanamkan investasi senilai Rp 23 miliar.
Pada 2025, perusahaan ini juga menyerap 528 tenaga kerja, dan diproyeksikan meningkat menjadi 848 orang pada 2029.
Direktur PT Shengnuo Sports Product Indonesia, Yao Ting, menyampaikan apresiasinya atas dukungan yang diberikan Bea Cukai.