Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan, Ternyata Ini Pertimbangannya

2 days ago 18

Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan, Ternyata Ini Pertimbangannya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Ilustrasi Foto: dok Kementerian Kebudayaan

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Kebudayaan Indonesia Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional (HKN).

Penetapan itu disebut untuk memperkuat kesadaran bangsa Indonesia tentang pentingnya pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Tanggal 17 Oktober dipilih berdasarkan pertimbangan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo pada 17 Oktober 1951.

PP tersebut menetapkan Lambang Negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, dengan semboyan "Bhinneka Tunggal Ika" sebagai bagian integral dari identitas bangsa.

"Bhinneka Tunggal Ika bukan sekadar semboyan, tetapi filosofi hidup bangsa Indonesia yang mencerminkan kekayaan budaya, toleransi, dan persatuan dalam keberagaman,” ucap Menteri Kebudayaan Fadli Zon dalam keterangannya pada Senin (14/7).

"PP Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara merupakan tonggak sejarah penetapan Garuda Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai simbol resmi Indonesia,” lanjutnya.

Fadli bilang, usulan mengenai Hari Kebudayaan Nasional itu awalnya datang dari kalangan seniman dan budayawan Yogyakarta yang terdiri dari para maestro tradisi dan kontemporer.

“Mereka melakukan kajian sejak Januari 2025 dan disampaikan ke Kementrian Kebudayaan setelah beberapa kali diskusi mendalam,” kata dia.

Menbud Fadli Zon menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional atau HKN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |