Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membangun Bandara Bali Utara, Ini Kuncinya

1 hour ago 12

Senin, 29 September 2025 – 06:36 WIB

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membangun Bandara Bali Utara, Ini Kuncinya - JPNN.com Bali

Peta Lokasi Bandara Bali Utara yang masih jadi polemik, apakah di Desa Sumberklampok, Gerokgak, atau di Desa Kubutambahan. Penlok Bandara Bali Utara masih menunggu persetujuan Menteri Perhubungan. Ilustrasi Foto: dpr.go.id

bali.jpnn.com, JAKARTA - Isu pembangunan Bandara Bali Utara kembali menyeruak.

Meski PT BIBU Panji Sakti memastikan pembangunan Bandara Bali Utara bakal berlangsung di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, tetapi lokasi tersebut ternyata belum final.

Dirjen Hubungan Udara (Hubud) Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan Kementerian Perhubungan mendukung penuh pembangunan Bandara Bali Utara.

Namun, Kemenhub menekankan pentingnya pemenuhan seluruh persyaratan agar pelaksanaannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sejalan dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan.

"Hal itu mencakup pemenuhan persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan agar pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan.

Ini sejalan dengan ketentuan peraturan perundangan," kata Dirjen Hubud Kemenhub Lukman F Laisa dilansir dari Antara.

Menurut Lukman F Laisa, rencana kebutuhan lahan secara teknis telah dihitung Ditjen Hubud untuk disesuaikan dengan kepastian penetapan RT/RW oleh Pemprov Bali.

Lukman F Laisa merujuk Surat Gubernur Bali Nomor: 553.2/7822/DISHUB kepada Menteri Perhubungan tertanggal 19 November 2020.

Surat tersebut mengatur tentang pembatalan usulan Penetapan Lokasi (Penlok) di Kecamatan Kubutambahan dan usulan baru di Desa Sumberklampok.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |