jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki sertifikat.
Zulhas sapaanya menjelaskan sertifikat yang diwajibkan adalah, kelayakan higienis dan sanitasi (SLHS) untuk mencegah terulangnya insiden keracunan MBG.
“Harus atau wajib hukumnya. Setiap SPPG harus punya SLHS. Harus,” ucap Zulhas dikutip Senin (29/9).
Zulhas menyampaikan sertifikat laik, higienis, dan sanitasi (SLHS) memang merupakan syarat dari SPPG.
Akan tetapi, setelah maraknya kejadian keracunan makan bergizi gratis, pemerintah pun memutuskan untuk mewajibkan SPPG mengurus sertifikasi tersebut.
“Akan dicek. Kalau tidak ada, ini (keracunan) akan kejadian lagi dan lagi,” kata Zulhas.
Ia kembali menegaskan keselamatan anak-anak penerima MBG merupakan prioritas utama, sehingga SPPG wajib memiliki sertifikasi tersebut.
Ia pun meminta kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengoptimalkan puskemas di seluruh tanah air agar secara aktif ikut memantau SPPG secara rutin.