jpnn.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara telah menangkap empat tersangka kasus pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu.
Informasi penangkapan pelaku ini disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn di Medan, Jumat (21/11/2025).
"Kami menangkap empat orang tersangka yakni FA. S, HS, MM," ujar Kombes Jean.
Dia menyebut kebakaran yang terjadi berdasarkan hasil pengungkapan merupakan aksi yang telah direncanakan sebelumnya.
Dalam kasus pembakaran itu, tersangka FA merupakan pelaku utamanya.
Konon motif pelaku FA ini karena unsur sakit hati terhadap korban.
Adapun tiga korban lainnya, terlibat dalam pencurian dari kasus dugaan pembakaran rumah hakim tersebut.
"Tersangka FA membakar kamar serta mengambil barang berharga korban," ungkapnya.





































